POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN
BADAN
HUKUM KOPERASI
1.Dasar
Hukum antara lain :
·
Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·
Peraturan
Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
2.Koperasi sebaiknya dibentuk oleh
sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama.
3.Sebelum
mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan
Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang
anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri
oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5.Rapat
pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang
Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana
kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan
berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat
pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan
perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh
para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta
pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan
dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat
5) :
·
Nama dan tempat
kedudukan
·
Maksud dan tujuan
·
Jenis koperasi dan
Bidang usaha
·
Keanggotaan
·
Rapat Anggota –
·
Pengurus, Pengawas dan
Pengelola
·
Permodalan, jangka waktu
dan Sisa Hasil Usaha
7. Pembuatan atau penyusunan akta
pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di
wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa
Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
·
2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian
bermeterai cukup.
·
Data akta pendirian koperasi yang dibuat
dan ditandatangani Notaris.
·
Surat bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi oleh para pendiri.
·
Rencana kegiatan usaha minimal tiga
tahun ke depan dan RAPB.
·
Dokumen lain yang diperlukan sesuai
peraturan perundang undangan
9.Pejabat
yang berwenang akan melakukan :
- Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
-
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi
tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.
Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan
sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11.
Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan
kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan
diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.
Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan
akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu)
bulan (Pasal 12 Ayat 2).
SYARAT UNTUK PENDIRIAN
KOPERASI
A. UMUM
1. Dua rangkap Salinan Akta
Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat
Pendirian Koperasi.
3. Daftar hadir rapat
pendirian koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri
(urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
verifikasi).
5. Kuasa pendiri (Pengurus
terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti tersedianya
modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan
wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana kegiatan usaha
koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus
dan pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja
Koperasi
10. Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur Organisasi
Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status
kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha
Unit Simpan Pinjam (USP)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito
pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara
khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP
koperasi
6.
Nama dan riwayat hidup calon pengelola
yang dilengkapi dengan :
·
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang
usaha simpan pinjam koperasi.
·
Surat keterangan berkelakuan baik
·
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·
Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP
koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha
Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
a. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama
Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
b. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
c. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
d. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai
karakteristik lembaga keuangan syariah
e. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
f. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat
rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
g. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
i. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
ii. Surat keterangan berkelakuan baik
iii. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda
dengan pengurus dan pengawas
h. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola
Manajer/Direksi
i. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
(KSP)
1.Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK);
2.Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.Surat Bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada
koperasi;
7.Rencana kerja koperasi minimal (3)
tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business
plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.Kelengkapan administrasi organisasi
dan pembukuan;
9.Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.
Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan
·
a.Bukti telah mengikuti pelatihan/magang
usaha simpan pinjam koperasi.
·
b.Surat keterangan berkelakuan baik
·
c.Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·
d.Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
·
11.Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
12.Daftar sarana kerja
13.Permohonan ijin menyelenggarakan
usaha simpan pinjam
14.Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan
koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15.Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti
pendukungnya
16.Struktur
Organisasi KSP
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN
SYARIAH (KJKS)
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar
mempermudah pd saat verifikasi);
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.;
6.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito
pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.
Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca
Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi
&SDM);
8.
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai
karakteristik lembaga keuangan syariah;
10.
Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11.
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat
rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12. Nama dan Riwayat
Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
§
bukti telah mengikuti pelatihan/magang
di lembaga keuangan syariah.
§
Surat keterangan berkelakuan baik
§
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14.
Daftar sarana kerja
15.
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya
oleh pejabat yang berwenang
16.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17.
Struktur Organisasi KJKS
Tata Cara Pelaksanaan Serta Materi Rapat Pendirian Koperasi
Penyusunan
panitia rapat pembentukan koperasi
Susunan
acara rapat pembentukan koperasi:
1. Pembukaan oleh ketua panitia
2. Sambutan pimpinan kantor/perusahaan atau pamong desa
3. Sambutan dari pejabat koperasi
4. Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
5. Pengangkatan sumpah sebagai
pengesahan kepengurusan koperasi
6. Penyerahan pimpinan rapat kepada ketua terpilih
7. Pengesahan anggaran dasar
8. Pengesahan rencana kerja koperasi
9. Penutup/Doa
Materi
yang dibahas dalam rapat pembentukan koperasi
·
tujuan mendirikan koperasi
·
usaha-usaha yang hendak dijalankan
·
penerimaan dan persyaratan anggota dan
pengurus
·
penyusutan modal dasar
·
penetapan modal awal
·
pemilihan pengurus dan pengawas
Pemilihan
pengurus dilakukan secara demokratis dimana dalam pemilihan tersebut dilakukan
tanya jawab dan dialog untuk metncapai kata sepakat. Sesuai dengan asas
demokrasi, maka pengurus dan pengawas koperasi dipilih oleh rapat anggota.
Pimpinan
rapat harus dapat mengarahkan sedemikian rupa sehingga dapat mengambil
keputusan-keputusan sebagai berikut:
·
kesepakatan pembentukan koperasi
·
konsep anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga
·
modal awal dan neraca awal koperasi
·
rencana kerja koperasi
Untuk
dipilih sebagai pengurus koperasi harus memiliki berbagai persyaratan antara
lain:
- mampu melaksanakan tugas sebagai pengurus
- bertanggung jawab terhadap segala keputusan koperasi
- bersifat jujur
- memiliki minat terhadap organisasi koperasi
- memiliki keterampilan dan berorganisasi
- memiliki jiwa wirausaha
Sedangkan
calon pengawas koperasi harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
- mengerti tentang administrasi pembukuan koperasi
- mengerti tentang organisasi koperasi
- mampu memegang rahasia terhadap pihak ketiga
- bersifat jujur
- mampu memberikan saran-saran terhadap perkembangan koperasi
Pengertian
Anggaran Dasar Koperasi adalah : suatu peraturan tertulis yang memuat ketentuan
pokok mengenai organisasi, manajemen dan kegiatan usaha koperasi dan mengatur
tata kehidupan koperasi itu sendiri.
Yang
harus dimuat dalam anggaran dasar koperasi :
1.
Nama, pekerjaan serta tempat tinggal
pendiri koperasi yang bersangkutan
2.
Nama lengkap dan nama singkat koperasi
yang bersangkutan.
3.
Tempat kedudukan koperasi dan daerah
kerjanya
4.
Tujuan koperasi
5.
Jenis dan kegiatan usaha yang akan
dilakukan
6.
Syarat-syaraty keanggotaan dan
kepengurusan
7.
Ketentuan-ketentuan mengenai hak,
kewajiban dan tugas para anggota dan para pelaksana lainya
8.
Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat
anggota dan pengurus
9.
Ketentuan-ketentuan mengenai simpanan,
sisa hasil usaha, tanggungan anggota/koperasi dan sisa kekayaan apabila
koperasi tersebut dibubarkan
10.
Hal-hal lain sesuai keputusan rapat
pembentukan koperasi
Kewajiban
anggota koperasi :
·
Mematuhi anggaran dasar serta keputusan
yang telah disepakati anggota
·
Berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
·
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasar atas asas kekeluargaan
Hak
anggota koperasi :
·
Menghadiri, menyatakan pendapat dan
memberikan suara dalam rapat anggota
·
Memilih dan dipilih menjadi anggota
pengurus atau pengawas
·
Meminta diadakan rapat anggota menurut
ketentuan dalam anggaran dasar
·
Mengemukakan pendapat atau saran kepada
pengurus diluar rapat anggota baik diminta atau tidak.
Alat
Kelengkapan Organisasi Koperasi :
o Rapat anggota, rapat anggota yang dihadiri oleh anggota koperasi merupakan
kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi
o Jenis rapat anggota : RAT, rapat anggota khusus dan rapat anggota luar
biasa (misalnya koperasi mengalami keadaan krisis)
o Pengurus koperasi, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan
kegiatan koperasi sehari-hari
o Pengawas, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk
melaksanaka pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi
o Manager koperasi, adalah pelaksana tugas pengurus dalam memimpin koperasi
sehingga mampu mencapai tujuan sesuai dengan program koperasi.
Info yang menarik dan bermanfaat. Thanks bro
BalasHapus5 Style gaya rambut 2015 teranyar
BalasHapusTrims Bro untuk ilmunya..
BalasHapusMakasih informasinya bro, banyak manfaatnya, Semoga barokah. Amien
BalasHapus