Jumat, 27 Juli 2012

Berkah Santap Sahur

Dalam sahur itu ada berkah. Berkah apa? Sangat banyak, dua di antaranya: pertama, orang yang makan sahur biasanya lebih kuat berpuasa dibandingkan orang yang tidak makan sahur; kedua, orang yang makan sahur biasanya terbangun di sepertiga malam terakhir. Sepertiga malam terakhir adalah waktu yang baik diterimanya doa, sehingga orang yang bangun di waktu itu sangat tepat untuk berdoa kepada Allah.

Secara bahasa Arab, sahur artinya waktu di dekat subuh. Makanya, Nabi Muhammad sangat menganjurkan untuk makan sahur menjelang waktu subuh, kira-kira jam 04.00 dan seterusnya hingga tiba waktu dilarang makan, yaitu waktu sholat subuh. Kalau ada yang makan sahur jam 01.00, jam 02.00 atau jam 03.00, itu bukan makan sahur namanya, tapi makan tengah malam .

Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً
Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Beberapa faedah dari hadits di atas:
  1. Anjuran untuk makan sahur.
  2. Makan asalnya mubah (boleh). Namun jika makan seperti ini diniatkan untuk taqarrub (mendekatkan diri) pada Allah, maka bisa berubah menjadi hal yang disunnahkan. Intinya, perkara mubah bisa berubah menjadi sunnah dengan niat seperti dalam makan sahur.
  3. Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengakhirkan makan sahur karena kata sahur dalam bahasa Arab dimaksudkan untuk akhir malam.
  4. Kata ‘sahuur‘ berbeda dengan kata ‘suhuur‘. Sahuur berarti makanan yang dimakan di waktu sahur. Sedangkan suhuur bermakna aktivitas makan sahur. Jadi yang satu berarti makanan dan yang lain berarti (aktivitas) makan.
  5. Yang dimaksud dengan barokah adalah bertambah dan tumbuh. Hadits ini menerangkan barokah itu ada pada makan sahur. Dan yang menetapkan barokah seperti ini adalah Allah. Sehingga barokah itu bukan datang dari benda itu sendiri, namun dianugerahkan oleh Allah.


Oke gan, dibawah ini adalah Hikmah, Keutamaan dan Hukum dalam Makan Sahur

  1. Hikmahnya
    Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkannya kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab, Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa.” (QS Al Baqarah: 183).
    Waktu dan hukum yang diwajibkan atas Ahlul Kitab adalahi tidak boleh makan, minum, dan jima’ setelah tidur, artinya jika tertidur, maka tidak boleh makan sampai malam berikutnya.
    Hal itu ditetapkan juga untuk kaum muslimin, sebagaimana telah dijelaskan. Maka ketika hukum tersebut dihapuskan, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya makan sahur untuk membedakannya dengan puasa Ahlul Kitab.
    Dari ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab adalah makan sahur.” (HR Muslim 1096).

  2. Keutamaannya
    1. Sahur Barakah
      Dari Salman radhiyallahu ‘anhu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barokah ada pada tiga perkara: Jama’ah, Tsarid, dan makan sahur.” (HR Thabrani, Abu Nu’aim).
      Dari Abdullah bin Al Harits dari seorang shahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dia makan sahur, beliau berkata, “Sesungguhnya makan sahur adalah berkah yang Allah berikan pada kalian maka janganlah kalian tinggalkan.” (HR An Nasaa`i dan Ahmad).
      Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menumbuhkan semangat serta meringankan beban yang berat bagi yang berpuasa, dalam makan sahur juga menyelisihi Ahlul Kitab karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menamainya makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al Irbadh bin Sariyah dan Abi Darda` radhiyallahu ‘anhuma, “Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur.”
    2. Allah dan MalaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.
      Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sahur itu makanan yang barokah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk seteguk air, karena Allah dan malaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.”
      Oleh sebab itu, seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang mukmin yang paling afdhal adalah korma.
      Bersabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma.” (HR Abu Dawud, Ibnu Hibban, Baihaqi).
      Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk sahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena fadhilah (keutamaan) yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air.”
  3. Mengakhirkan Sahur
    Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk sholat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.
    Anas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, “Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat, aku tanyakan (kata Anas): Berapa lama jarak antara adzan dan sahur? Beliau menjawab, “Kira-kira 50 ayat membaca Al Qur’an.” (HR Bukhari Muslim).

  4. Hukumnya
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya -dengan perintah yang sangat ditekankan. Beliau bersabda, “Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu.” (HR Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Ya’la, Al Bazzar). Dan bersabda, “Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barokah.” (HR Bukhari Muslim).
    Perintah nabi ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi:
    1. Perintah untuk makan sahur.
    2. Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pembeda antara puasa kita dan puasa ahlul kitab.
    3. Larangan meninggalkan sahur.

    Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas. Walaupun demikian, Al Hafizh Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari (4/139) ijma’ atas sunnahnya. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar