UNIVERSITA GUNADARMA
MAKALAH TUGAS SOFT SKILL SEBAGAI
PERSYARATAN NILAI
TUGAS
NAMA : BAYU
ARDIANSYAH
KELAS :2EA21
NPM
:11211415
KATA
PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT. karena atasrahmat dan
karunianya-Lah, saya dapat menyelesaikan buku tentang EKONOMI KOPRASI, ini
dengan baik dan tepat pada waktunya. Shalawat dan salam tidak lupa saya
sampaikan kepada Rasulallah saw. Yang dengan perantara-Nyalah kitasemua dapat
merasakan nikmatnya kehidupan
Buku ini di susun
melalui studi pustaka dan pencarian di media internet serta media cetak lainya
yang saya peroleh berdasarkan instruksi guru pembibing mata kuliah Ekonomi
Koperasi Universitas Gunadarma yaitu BPK Nurhadi.
Saya menyadari bahwa
dalam proses penyusunan buku ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi
maupun cara penulisannya. Namun demikian, saya telah berupaya dengan segala
kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan
oleh karenanya, saya dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima
masukan,saran dan usul guna penyempurnaan buku ini.Tak lupa saya ucapkan terima
kasih kepada para dosen pengasuh mata kuliah Ekonomi Koperasi Bapak Nurhadi
yang tanpa instruksi beliau buku ini tidak akan selesai dengan baik.
Akhirnya saya
memberanikan diri dan berharap, semoga buku ini dapat bermanfaat dan berguna
bagi para mahasiswa sekalian .
JAKARTA 20
OKTOBER 2012
PENYUSUN
BAYU ARDIANSYAH
BAB1
Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi.
Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi.
1.Prinsip Prinsip
Koprasi :
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat
menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah
;
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi
formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi
secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai
berikut:
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala
kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen,
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner
hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara
itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun
koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip
dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
2.Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koprasi & Aliran Aliran Koprasi:
Perbedaan ideology
suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya
aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran
koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh
pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi
dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert
Casselman membaginya menjadi 3 aliran :
• Aliran Yardstick
• Aliran Sosialis
• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara
yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi
koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam
system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama
di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah system
kapitalisme:
• Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
• Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang
koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
C.Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan
Aliran Koperasi
- Ideologi
- Liberalisme
- Kapitalisme
- Sistem Ekonomi Bebas Liberal
II.Sistem Perekonomian
1.Sistem Ekonomi Bebas Liberal
2.Sistem Ekonomi Sosialis
3.Sistem Ekonomi Campuran
III.Aliran Koperasi
1.Yardstick
2.Sosialis
3.Persemakmuran (Commonwealth)
3.Sejarah
Perkembangan Koprasi :
Sejarah
Lahirnya Koprasi : Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama
kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya,
Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal
koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan
dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang
belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada
tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria
Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi
kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya
ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat
pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan
koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu
berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah
para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91
pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933
keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI
INDONESIA
Pertumbuhan koperasi di
Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang
selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan
koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik
berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu
ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan
koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam
(Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang
menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan
kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan
barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai
jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju
kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan
usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah
kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan
barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam
dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Pertumbuhan koperasi di
Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896),
mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Untuk memodali koperasi
simpan- pinjam tersebut di samping
banyak menggunakan
uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid
yang dipegangnya
(Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal
tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara
utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria
Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten
Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika
ia cuti ke Eropa
dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen
(koperasi simpan-pinjam
untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi
simpan-pinjam untuk
kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia
mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria
Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam
yang dapat berkembang
ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung
dan modal untuk itu
diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi
Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya
koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang
didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang
keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan
yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu
dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah
Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin
mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau
penghambat perkembangan koperasi.
Dalam hubungan ini pada
tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian
koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus
dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin
dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu
diperlukan biaya meterai 50 gulden.
Pada akhir Rajab 1336H
atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan
koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat
(SKN) yang
beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager
adalah K.H. Hasyim Asy
‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji
Manshur. Sedangkan bendahara
Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di
mana branndkas
dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5
anggota. Mereka
bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan
periode
“nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan
akan diajukan setelah
antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.
Berbagai ketentuan dan
persyaratan sebagaimana dalam ketetapan
Raja no 431/1915
tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan
berdiriya koperasi.
Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat
dipandang sebagai suatu
penghalang bagi pertumbuhan koperasi di
Indonesia, yang
mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada
tahun 1920 dibentuk
suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.
Boeke yang diberi tugas
neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk
Bumi Putera untuk
berkoperasi.
Hasil dari penelitian
menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi
putera berkoperasi dan
untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan.
Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
Berkaitan dengan
masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927
di Surabaya didirikan
“Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang
juga pendiri Boedi
Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau
menganjurkan berdirinya
koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh
Partai Nasional
Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada
tahun 1929
menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan
kongres koperasi
tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan
kemakmuran penduduk
Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh
Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Untuk menggiatkan
pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan
Koperasi dengan tugas:
a. memberikan
penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk
perdagangan;
b. dalam rangka
peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap
koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c. memberikan
keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara
perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut
perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang
organisasi perusahaan;
e. menyiapkan
tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
( Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang
dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala
Jawatan Koperasi yang pertama.
Selanjutnya pada tahun
1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk
Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad
no. 108/1933 yang
menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Peraturan Perkoperasian
1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan
golongan Timur Asing.
Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu
berlaku 2 Peraturan
Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun
1927 yang diperuntukan
bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan
Perkoperasian tahun
1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur
Asing.
BAB2
Pengertian
dan Prinsip Prinsip Koprasi
1.Pengertian
Koperasi :
Definisi ILO:
Definisi koperasi yang
lebih detil dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International
Labour Organization) sebagai berikut : cooperative defined as an assotiation of
persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to
archive a common economic end through the formation of a democratically controlled
business organitation, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking.
Dalam definisi ILO
tersebut, terdapat 6 element yang dikandung koperasi sebagai berikut:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
- Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan.
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis.
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago
Definisi Arifinal
Chaniago (1984)
• Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
DEFINISI DOOREN
P.J.V
Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima
secara umum. Menurut Dooren koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan
tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
DEFINISI HATTA
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat
seorang.
DEFINISI MUNKNER
Koperasi adalah sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
DEFINISI UU No,
25/1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar azas kekeluargaan
2.Tujuan
Koperasi :
Tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat
tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan
koperasi diatas, garis besarnya adalah :
Mensejahterakan para
anggota koperasi dan masyarakat
Mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur
Memperbaiki kehidupan
para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
Membangun tatanan
perekonomian nasional
Keempat garis besar
tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah
sebagi berikut :
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Prinsip Prinsip
Koprasi
Prinsip-prinsip Koperasi
- Prinsip Munkner
- Prinsip Rochdale
- Prinsip Raiffeisen
- Prinsip Herman Schulze
- Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
- Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
- Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Prinsip-prinsip
munkner
1. Keanggotaan
bersifat sukarela
2. Keanggotaan
terbuka
3. Pengembangan
anggota
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
6. Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
7. Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Prinsip
Rochdale
1. Pengawasan
secara demokratis
2. Keanggotaan
yang terbuka
3. Bunga
atas modal dibatasi
4. Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6. Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
8. Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip
Raiffeisen
1. Swadaya
2. Daerah
kerja terbatas
3. SHU
untuk cadangan
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha
hanya kepada anggota
7. Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Prinsip
Herman Schulze
1. Swadaya
2. Daerah
kerja tak terbatas
3. SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung
jawab anggota terbatas
5. Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip
ICA (International Cooperative Allience)
1. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3. Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
4. SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5. Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
1. Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
3. Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya
pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6. Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerjasama
antar koperasi
BAB3
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
Bentuk
Organisasi
A. Bentuk organisasi koperasi
menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi
/ organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan
dengan pengertian hokum
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
individu (pemilik dan
konsumen akhir)
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
B. Bentuk organisasi
koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan
bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan tersebut.
B.Menurut Ropke :
•
Identifikasi
Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk
menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi KoperasiC.
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan
tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam
organisasi perusahaan tersebut.
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran
Dasar
Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan
& pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung
jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian
dan peleburan
2.
Hieraki Tanggung Jawab :
Pengurus
Pengurus adalah
seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
Menyelenggarakan rapat
bagi para anggotanya,
Mengajukan laporan
keuangan & pertanggung jawaban,
Maintenance daftar
anggota dan pengurus,
Wewenang, Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan,
Meningkatkan peran
koperasi di masyarakat.
Pengelola
Pengelola adalah Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992
pasal 39 yang bertuliskan:
Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.Pola Manajemen:
A. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris
yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Pengertian manajemen
menurut beberapa ahli:
Manajemen adalah seni
dan ilmu perencanaan pengorganisasian,penyusunan,pengarahan dan pengawasan
daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (By :
Drs. Oey Liang Lee )
Manajemen adalah proses
perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan. (By : James A.F. Stoner)
Manajemen merupakan
suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan
serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya
manusia dan sumberdaya lainnya. (By : R. Terry )
Manajemen adalah seni
pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.(By : Lawrence A.
Appley)
Manajemen adalah usaha
untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. (By : Horold
Koontz dan Cyril O’donnel )
Jadi pengertian manajemen
secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti
perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang
dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui
pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.\
•
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu: Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi
anggota koperasi;
Badan hukum koperasi,
yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih
luas.
Pada Pernyataan
Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa
karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu
anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota
koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
• Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi
adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya
sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen
menurut G Terry:
a. Planning
(Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating
(Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling
(Pengawasan/Pengendalian)
Implementasi Fungsi
Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian: -Rapat
Anggota -Pengurus -Pengawas
B. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang
Rapat Anggota :
- Membahas dan
mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
- Membahas dan
mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan
menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan
memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU).
C. Pengurus
Jumlah Pengurus
sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang
dan tanggungjawab Pengurus:
1)
Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi
dan kegiatan usaha
- Membina dan
membimbing anggota
- Memelihara kekayaan
koperasi
- Menyelenggarakan
rapat anggota
- Mengajukan rencana RK
dan RAPB
- Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan
pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku
daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi
sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan,
Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang
dalam :
- Mewakili koperasi
didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan
penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan
memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan
dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus
bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas
kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan
Pertanggungjawaban tahunan.
2)
Secara Perorangan :
a)
Ketua :
- Bertugas
mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas
pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan
diluar pengadilan,
- Berfungsi sebagai
pengurus, selaku pimpinan,
- Berwenang melakukan
segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat
Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta
menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga
bersama Bendahara,,
- Bertanggungjawab pada
Rapat Anggota
b) Sekretaris :
- Bertugas melakukan
pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan
pendidikan.
- Berfungsi sebagai
Pengurus selaku Sekretaris.
- Berwenang menentukan
kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya
sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur
Ketua.
c)
Bendahara :
- Bertugas mengelolan
keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi
keuangan dan pembukuan.
- Berfungsi sebagai
Pengurus, selaku Bendhara.
- Berwenang menentukan
kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya,
serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
- Bertanggungjawab
kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
D.
Pengawas
a) Jumlah Pengawas
sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas
terdiri dari :
- Ketua merangkap
anggota,
- Sekretaris merangkap
anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang
dan tanggungjawab pengawas :
(a) Secara Kolektif
- Bertugas melakukan
Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata
kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan,
Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi
sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan
pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab
kepada Rapat Anggota.
Dasar-dasar Kegiatan
Pengurus dan Pengawas
a) Dalam melaksanakan
kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No.
25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat
Anggota,
4. Keputusan Rapat
Pengurus dan Rapat Gabungan.
b) Pelaksanaan kegiatan
dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing
melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian
tugas yang ditetapkan.
c) Pengurus dan
Pengawas bekerja secara terbuka.
d) Pengurus adalah
menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai
dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e) Pengawas
melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan
Keputusan Rapat Anggota.
f) Pertanggungjawaban
Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
g) Pertanggungjawaban
Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam
Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau
pengawas.
E.
Manajer
Manajer adalah seorang
tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola,
yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan
Pengawas.
Tugas, fungsi dan
tanggung jawab Manajer ;
1) Tugas manajer adalah
mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan
ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan
Pengawas,
2) Untuk melaksanakan
tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin
tingkat pengelola,
(b) Merencanakan
kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan
kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam
upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3) Berwenang mengambil
langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4) Bertanggungjawab
kepada Pengurus melalui Ketua.
H ubungan Kerja Manajer
: a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus,
Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya
pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja
kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur,
membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan
seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal
mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat
menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu
Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu
mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan
merahasiakannya,
d) Manajer mengatur
pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan
dalam rapat,
e) Manajer melaporkan
seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer
bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
Unit-Unit kerja tingkat
pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif
F. Sistem Pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari
orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
- perusahaan biasa yang
harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari
perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative
Combine
Adalah sistem sosio
teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar
target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam
keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem,
demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga
berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara
anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative
Interprise Combine :
Koperasi penyediaan
alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas
usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function
Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha
anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan
koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem
Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan
antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi
yang berjalan.
ICS meliputi
pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem
Informasi Manajemen Anggota:
Koordinasi dari suatu
sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang
terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang
baik.
Manajemen memberikan
informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan
organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi
struktural dari Cooperative Combine (CC)
Konfigurasi ekonomi
dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
Sifat-sifat dari anggota
à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
Intensitas kerjasama Ã
semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen
Distribusi kemampuan
dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
Formalisasi kerjasama,
fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
Stabilitas
kerjasama.
Tingkat stabilitas
dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung
dan lain-lain.
BAB
4
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau
perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan
sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan
jasa untuk dijual.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan
usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi
yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi
anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck
(1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya
strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan
perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Selanjutnya, Glueck
menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
Tujuan membantu mendefinisikan
organisasi dalam lingkungannya
Tujuan membantu
mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
Tujuan menyediakan
norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
Tujuan merupakan
sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan
perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak
yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan
kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi
juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen,
pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus
perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
Memaksimumkan keuntugan
(Maximize profit)
Memaksimumkan nilai
perusahaan (Maximize the value of the firm)
Memaksimumkan biaya
(minimize profit)
MENDIFINISIKAN
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
KETERBATASAN TEORI
PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan
adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena
dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut
adalah segai berikut.
Tujuan Perusahaan
adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb
yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan
setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang
saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan
adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen
utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa
sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of
management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan
penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan
tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada
memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan
adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini
dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan
kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian
kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi
hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan
penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
TEORI LABA
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung
Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi
diatas normall akan doperoleh perusahaan
dengan resiko diatas rata-rata.
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli
(Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan
dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih
tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
Penguasaan penuh atas
supply bahan baku tertentu
Skala ekonomi
Kepemilikan hak paten
Pembatasan dari
pemerintah
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag
rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai
badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan
prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada
aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai
badan usaha yaitu
Status dan Motif
anggota koperasi
Kegiatan usaha
Permodalan koperasi
SHU koperasi
Status dan motif
anggota koperasi adalah
orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang
sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk
memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi
sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Kegiatan
usaha
Pada
awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
mereka.
Permodalan
koperasi
Modal
adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha,
modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal
koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha
terdiri :
Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan
sarana operasional suatu
BAB5
SISA HASIL USAHA
1.PENGERTIAN SISA HASIL USAH(SHU) INFORMASI DASAR
Berikut ini diuraikan
secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih
dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu
tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
• SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
• Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi
pada satu tahun buku
2. bagian (persentase)
SHU anggota
3. total simpanan
seluruh anggota
4. total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per
anggota
6. omzet atau volume
usaha per anggota
7. bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota.
2.RUMUS PEMBAGIAN SHU MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen
diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA +
Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan
sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha
anggota
JMA : jasa modal
sendiri
Tms : total modal
sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha
total kepuasan
Sa : jumlah simpanan
anggota
3.PRINSIP PRINSIP
PEMBAGIAN SHU
Anggota koperasi
memiliki dua fungsi ganda,yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik,seorang
anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor
anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai
pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi
bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz
keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip
koperasi,maka perlu diperhatikan Pinsip-Prinsip Pembagian SHU Sebagai Berikut.
1.SHU
Yang Dibagi Adalah Yang bersumber Dari Anggota
Pada hakekatnya SHU
yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang
bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada
anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi
tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat
anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang
pengelolaann pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU
yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah
pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil
transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2.SHU Anggota Adalah
Jasa Dari Modal Dan Transaksi Usaha Yang Dilakukan Anggota Sendiri
SHU yang diterima
setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh
sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian
anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan
sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang
baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi
hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal
sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan
dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap
pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%.
Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri,
dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.Pembagian SHU Anggota
Dilakukan Secara transparan
Proses perhitungan SHU
peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara
transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada
dasrnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam
membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demakrasi.
4.SHU Anggota Dibayar
Secara Tunai
SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
4.PEMBAGIAN SHU PER
ANGGOTA
Sisa Hasil Usaha
Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total
revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu
tahun buku.
Perlu diketahui
penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART
Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi
modal.
Dengan mengacu pada
pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar
koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU
koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga
sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU
koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan dana
pendidikan
Dana sosial
Dana untuk pembagunan
sosial
Tentunya tidak semua
komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah
pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus
pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi
A, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus: 5%
Dana karyawan: 5%
Dana pendidikan:5%
Dana sosial :5%
SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana: SHUpa :Sisa
hasil usaha koperasi
JUA :Jasa usaha anggota
JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan
model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x
JMA
VUK TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil
usaha per anggota
JUA : jasa uasaha
anggota
JMA : jasa modal
anggota
VA : volume jasa
anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi
(total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana
anggota
TMS : modal sendiri
total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian anggota
menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota
menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional
menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan
jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan
JMA yaitu:
Pertama, langsung di
hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total
SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU
koperasi
JMA = 30% x 40% total
SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU
koperesi
Kedua, SHU bagian
anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih
dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang
ditetapakan.
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1)SHU yang di bagi
adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar
secara tunai
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas
pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian
SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang
datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.
Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan /penerimaan
jasa Rp 850.077
Pendapatan lain 110.717
960.764
Harga pokok penjualan
(300.906)
Pendapatan operasional
659.888
Beban operasional
(310.539)
Beban dan administrasi
umum ( 35.349)
(345.888)
SHU sewbelum pajak
314.000
Pajak penghasilan(PPH
ps 21) ( 34.000)
SHU setelah pajak
280.000
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah
pajak Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota
Rp.200.000
-transaksi nonanggota
Rp. 80.000
Pembagian SHU menurut
pasal 15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan : 40% x
200.000 :Rp80.000
2)Jasa anggota : 40% x
200.000 :Rp80.000
3)Dana pengurus : 5% x
200.000 :Rp10.000
4)Dana karyawan : 5% x
200.000 :Rp10.000
5)Dana pendidikab : 5%
x 200.000 :Rp10.000
6)Dana sosial : 5% x
200.000 :Rp10.000
d. Jumlah anggota,
simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah
menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa moda : 30% x
Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha : 70% x
Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota :142
orang
Total simpanan anggota
:Rp345.420.000
Total transaksi usaha
:Rp2.340.062.000
Kompilasi Data
Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
No anggota
|
Nama Anggota
|
Jumlah Simpanan
|
Total Transaksi
Usaha
|
SHU Modal
|
SHU Transaksi Usaha
|
Jml SHU Per Anggota
|
1
|
EDO
|
800
|
5.500
|
55,58
|
131,62
|
187,20
|
2
|
ARI
|
1.500
|
4.800
|
104,22
|
114,87
|
219,09
|
3
|
OKI
|
2.900
|
0
|
201,49
|
0
|
201,49
|
4
|
DEDI
|
500
|
8.400
|
34,74
|
201,02
|
235,76
|
5
|
EDI
|
1.000
|
4.000
|
69,48
|
95,72
|
165,20
|
6
|
FARID
|
1.200
|
10.000
|
83,38
|
239,31
|
322,69
|
7
|
||||||
s/d
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
142
|
||||||
Jumlah
|
345.420
|
2.340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU
di atas di peroleh SHU per anggots berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan
transaksi usaha .Seperti di ketahui rumus SHU per anggota adalah:
SHU per anggota = SHU Jasa Usaha Aggota
+ Jasa modal
SHUpa = Va
x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
SHU Usaha
Anggota =Va / VUK (JUK)
Contoh cara
pembagian SHU
1. SHU Usaha EDO = 5.500 / 2.340.062
(56.000) =Rp131,62
SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA
SHU Modal EDO = 800 /345.420 (24.000) =Rp55.58
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:
Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200
2. SHU Usaha ARI = 4.800 / 2.340.062
(56.000) =Rp114,87
SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA
SHU Modal ARI = 1.500 /345.420 (24.000) =Rp104,22
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:Rp.219,09
BAB 6
Pola Manajemen Koprasi
Pola Manajemen Koprasi
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
* Pengertian
Manajemen
1Pengertian Manajemen Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. Pengertian Manajemen Menurut Mary Parker Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
* pengertian koperasi
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
· Anggaran dasar
· Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
· Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
· Pembagian SHU
· Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
3.Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan,mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Menurut Leon Garayon dan Paul O.Mohn, fungsi pengurus adalah :
· Pusat pengambil keputusan tertinggi
· Pemberi nasihat
· Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
· Penjaga berkesinambungnya organisasi
· Simbol
4.Pengawas
Pengawas adalah orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas :
· Mempunyai kemampuan berusaha
· Mempunyai sifat sebagai pemimpin
· Harus berani mengemukakan pendapat
· Rajin bekerja, semangat dan lincah
5.Manajer
Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran
Tingkatan manajer
Pada organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di bagian bawah daripada di puncak).
Manejemen lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi. Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area, manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman).
Manajemen tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
Manajemen puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive officer, bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO (Chief Financial Officer).
Meskipun demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya sesuai dengan permintaan pekerjaan.
Peran manajer
Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok[13]. yang pertama adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan penghubung. Yang kedua adalah peran informasional, meliputi peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara. Yang ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
Mintzberg kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan oranglain.
Keterampilan manajer
Robert L. Katz pada tahun 1970-an mengemukakan bahwa setiap manajer membutuhkan minimal tiga keterampilan dasar. Ketiga keterampilan tersebut adalah:
1. Keterampilan konseptual (conceptional skill)
1. Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
2. Keterampilan berhubungan dengan orang lain (humanity skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
3. Keterampilan teknis (technical skill)
Keterampilan ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah. Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.
Selain tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu: Keterampilan manajemen waktu
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.
Keterampilan membuat keputusan
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.
Etika manajerial
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Etika manajerial
Etika manajerial adalah standar prilaku yang memandu manajer dalam pekerjaan mereka. Ada tiga kategori klasifikasi menurut Ricky W. Griffin: Perilaku terhadap karyawan
§ Perilaku terhadap organisasi
§ Perilaku terhadap agen ekonomi lainnya
1Pengertian Manajemen Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. Pengertian Manajemen Menurut Mary Parker Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
* pengertian koperasi
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
· Anggaran dasar
· Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
· Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
· Pembagian SHU
· Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
3.Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan,mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Menurut Leon Garayon dan Paul O.Mohn, fungsi pengurus adalah :
· Pusat pengambil keputusan tertinggi
· Pemberi nasihat
· Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
· Penjaga berkesinambungnya organisasi
· Simbol
4.Pengawas
Pengawas adalah orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas :
· Mempunyai kemampuan berusaha
· Mempunyai sifat sebagai pemimpin
· Harus berani mengemukakan pendapat
· Rajin bekerja, semangat dan lincah
5.Manajer
Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran
Tingkatan manajer
Pada organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di bagian bawah daripada di puncak).
Manejemen lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi. Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area, manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman).
Manajemen tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
Manajemen puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive officer, bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO (Chief Financial Officer).
Meskipun demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya sesuai dengan permintaan pekerjaan.
Peran manajer
Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok[13]. yang pertama adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan penghubung. Yang kedua adalah peran informasional, meliputi peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara. Yang ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
Mintzberg kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan oranglain.
Keterampilan manajer
Robert L. Katz pada tahun 1970-an mengemukakan bahwa setiap manajer membutuhkan minimal tiga keterampilan dasar. Ketiga keterampilan tersebut adalah:
1. Keterampilan konseptual (conceptional skill)
1. Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
2. Keterampilan berhubungan dengan orang lain (humanity skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
3. Keterampilan teknis (technical skill)
Keterampilan ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah. Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.
Selain tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu: Keterampilan manajemen waktu
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.
Keterampilan membuat keputusan
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.
Etika manajerial
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Etika manajerial
Etika manajerial adalah standar prilaku yang memandu manajer dalam pekerjaan mereka. Ada tiga kategori klasifikasi menurut Ricky W. Griffin: Perilaku terhadap karyawan
§ Perilaku terhadap organisasi
§ Perilaku terhadap agen ekonomi lainnya
6.Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Pendekatan pada Sistem Koperasi
Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Pendekatan pada Sistem Koperasi
Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
- System sosio teknis pada substansinya, sistem
terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem
ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
- Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks
dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat
dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara
ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam
kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan
antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen
perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine:
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas
usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
-
The Businnes function Communication System (BCS)
sistem
hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai
beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
- Interpersonal Communication
System (ICS)
adalah hubungan antara orang-orang yang
berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS
meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota.
- Koordinasi dari suatu sistem yang ada
melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu
lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
-
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk
penganalisaan
hubungan
organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari
Cooperative Combine (CC)
- Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk
dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
- Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi
serta sudut pandang anggota.
- Intensitas kerjasama semakin banyak anggota
semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
- Distribusi kemampuan dalam menentukan target
dan pengambilan keputusan.
- Formalisasi kerjasama, fleksibilitas
kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
- Stabilitas kerjasama.
- Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh
sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
BAB
7
Jenis
Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Jenis
Koperasi:
·
Jenis Koperasi Menurut PP
No. 60/1959
#Menurut
PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
1. Koperasi Unit Desa
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
2. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam.
A. Koperasi di bagi menjadi 3 jenis bedasarkan fungsinya, yaitu:
1. Koperasi konsumsi
adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.
3. Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.
B. BENTUK KOPERASI .
BENTUK KOPERASi (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :
• Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
1. Koperasi Unit Desa
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
2. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam.
A. Koperasi di bagi menjadi 3 jenis bedasarkan fungsinya, yaitu:
1. Koperasi konsumsi
adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.
3. Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.
B. BENTUK KOPERASI .
BENTUK KOPERASi (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :
• Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Jenis
Koperasi menurut Teori Klasik.
a. Koperasi
pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
c. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
c. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2.Ketentuan
penjenisan koperasi.
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi
sesuai UU No 12 / 1967
penjelasan
koperasi sesuai UU No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian ( pasal 17 )
•Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan
aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
•Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan
setingkat.
3.Bentuk Koperasi.
Sesuai PP NO. 60/1959 :
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
KOPERASI PRIMER
- Koperasi adalah merupakan gerakan ekonomi rakyat juga sebagai badan usaha. Keduanya berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun debagai usaha bersma berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Agar cita-cita luhur koperasi mencapai hasil sesuai visi dan misi, pemerintah dan seluruh rakyat memiliki tugas dan tanggung jawab bersama dalam membangun Koperasi. Koperasi sendiri, perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
KOPRASI
PUSAT
adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah
Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan Pusat Koperasi
Koperasi
Gabungan
adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I
(Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Koperasi
Induk
adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
BENTUK
KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP
60 Tahun 1959)
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
Tentang Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah
terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang
dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman
yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer yang
kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.
Untuk melengkapi tulisan tentang Koperasi yang sudah ada
berikut ulasan tentang Koperasi Primer dan Sekunder sebagaimana UU 25/1992
tentang Perkoperasian.
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi
Sekunder.
Penjelasan Pasal 15
Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder.
Verdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi. Koperasi Sekunder dapat
didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal
Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti selama
ini yang dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan
maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 1
- ayat 3 :Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- ayat 4 :Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Pasal 6 :
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3
(tiga) Koperasi.
Penjelasan Pasal 6, ayat (1)
Persyaratan ini dimaksudkan untk menjaga kelayakan usaha dan
kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang
memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga
Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum atau Koperasi yang
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang
persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal 18, ayat (1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah
orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hokum dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini
dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan Hukum. Namun demikian
khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersmakan dan dianggap belum mampu
melakukan tindakan hokum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut
tidak disahkan sebagai badan hokum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.
Penjelasan Pasal 18, ayat (2)
Dalam hal terdapat orang yang ingin
mendapat pelayanan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat
diterima sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi
penduduk Indonesia bukan warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa dari
suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
1.Arti Modal Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2.SUMBER MODAL
Sebagai lembaga usaha
milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar
kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam
ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan
seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi,
baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang
penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara konvensional,
modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan
suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi,
khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya
terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal
koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga
keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari
bantuan/hibah.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan
kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut
dan jumlahnya sama untuk semua anggota
•
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya
kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
•
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian
atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity
capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan,
dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt
capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Realita pada banyak
koperasi, terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal yang berasal
dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup untuk menggerakan usaha
koperasi pada skala yang ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah maju di
Indonesia sekarang ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih
sangat kecil dibandingkan dengan total modal yang digunakan dalam usaha.
Dari fakta tersebut,
maka koperasi perlu lebih kreatif menggali modal dari internal dan eksternal
koperasi. Pintu partisipasi anggota dalam memperbesar modal koperasi adalah
simpanan suka rela. Simpanan ini dapat dikemas dalam berbagai jenis simpanan
yang memiliki karakateristik unik sehingga anggota dapat menyimpan dananya
sesuai dengan tujuan pribadinya dan bagi koperasi dapat memutarnya menjadi
modal produktif.
Secara normatif, banyak
lembaga perbankan mapun non perbankan yang memiliki komitmen untuk dapat
diakses dananya sebagai salah satu sumber modal koperasi. Namun untuk
mengaksesnya tidaklah mudah. Dalam hal ini, koperasi perlu membuktikan kinerja
organisasi dan usahanya sehingga tingkat kepercayaan lembaga-lembaga tersebut
dapat terbangun. Apabila kepercayaan sudah terbangun, akses modal eksternal
menjadi sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan agresif menawarkan modal
meskipun koperasi tidak mengajukan.
Kunci peluang modal
eksternal tidak lain tingkat kinerja organisasi dan usaha koperasi yang baik.
Secara organisasi, kinerja tersebut akan terlihat dari keaktifan anggota dan
pengurus dalam semua kegiatan, seperti pertemuan rutin, rapat anggota tahunan,
pelatihan, dan kegiatan lain termasuk dalam mengelola usaha.
Kinerja organisasi juga
tercermin dari tertibnya semua administrasi dan pembukuan koperasi, rutinnya
layanan usaha pada anggota. Tidak kalah penting, kinerja juga tercermin dari
kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki koperasi, seperti fisik kantor yang
terawat, tempat usaha, alat produksi, dan sarana pendukung operasional lainnya.
Sementara itu, untuk kinerja usaha, tentu terlihat dari produktivitas usaha
kelompok maupun usaha anggota yang terkait dengan layanan koperasi.
Dengan demikian, untuk
meningkatkan akses pada sumber permodalan eksternal, para anggota dan pengurus
perlu terlebih dahulu membangun citra kinerja yang baik dan berkelanjutan dari
organisasi dan usaha koperasi. Kemudian, pengurus lebih aktif membangun komunikasi
dan bersilaturahmi pada berbagai lembaga perbankan maupun non perbankan, dan
secara percaya diri terus aktif mempublikasikan kinerja koperasi pada khalayak
umum.
Apabila selama ini
sudah menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut, maka kunci memperbesar
akses modal tersebut tidak lain dengan menjaga kepercayaan melalui pengelolaan
organisasi dan usaha secara baik dan terus membangun komunikasi dengan mereka.
Bagaimanapun, kepercayaan menjadi kunci utama dalam mengakses permodalan
eksternal.
Meskipun akses modal
eksternal terbuka lebar, pihak koperasi jangan terlupakan tetap berkreasi
menggali modal dari sumber internal. Bagaimanapun hanya sumber modal internal
yang kuatlah yang akan meneguhkan implementasi prinsip kemandirian dan otonom
bagi koperasi.
3.DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
•Pengertian dana
cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
•Sesuai Anggaran Dasar
yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan
dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
• Menurut UU No.
25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
BAB 9
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi
Anggota
1. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah
satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus
sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi.
>> Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi.
>> Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
1. Jika
kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
2. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan disbanding dari pihak-pihak luar perusahaan
2. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan disbanding dari pihak-pihak luar perusahaan
2. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi, sedangkan
tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan
koperasi secara utilitarian dan normative. Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis,maksudnya insentif berupa pelayanan barang-jasa yang
dilakukan koperasi secara efisien, atau adanya pengurangan biaya atau
diperolehya harga menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara tunai maupun
bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga unruk anggota dan harga non
anggota, perbedaan ini megharuskan daya analisis yang lebih tajam dlam melihat
koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. ANALISIS HUB. EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN
KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang bertujuan untuk
menigkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya. Ditinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba tergantung pada besarnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota semakin tinggi manfaat
yang terima oleh anggotanya.Keberhasilan koperasi ditentukan salah satu
faktornya adalah partisipasi anggota, partisipasi anggota sangat erat
hubungannya dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang diperoleh oleh
anggota koperasi.
4. PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Bila suatu
koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesui dengan kebutuhan anggotanya
dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan
meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi
membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya :
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya :
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban.
BAB 10
Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Dilihat Dari Sisi Perusahaan
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat
ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta
waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur
dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi
atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi
atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis
manfaat yaitu:
1. Manfaat Ekonomi Langsung (MEL), yaitu
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
2. Manfaat Ekonomi Tidak Langsun (METL),yaitu
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu
atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas,
yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
> Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima
anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL +METL) – BA
> Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan
kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung
dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK +EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
a). Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke
anggota
(TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya pelayanan badan
usaha ke anggota
b). Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
2.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan
cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output
realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai
berikut:
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK > 1, berarti Efektif
3.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input
yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
o
PPK (1) =
SHUk x
100%
Modal Koperasi
Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…
o
PPK (2) = Lababersihdariusahadengan non anggota x
100%
Modal Koperasi
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari
usaha dengan non anggota sebesar Rp…
4.
Analisis Laporan Keuangan
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan
bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan
koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat
evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
1. Neraca,
2. Perhitungan hasil usaha (income statement),
3. Laporan arus kas (cash flow),
4. Catatan atas laporan keuangan
5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan
keuangan tambahan.
BAB11
Peranan Koperasi
Peranan koperasi di berbagai
keadaan persaingan"
Koperasi
dalam Pasar Persaingan Sempurna
Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan
sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang
dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah
garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.
Kuantitas output
ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada
saat MR = MC.
Dalam jangka waktu yang
sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga
ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap
atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan
faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Jenis pasar persaingan
sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi
produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh
produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.
Ciri-ciri Pasar
Pesaingan Sempurna :
1. Adanya penjual dan
pembeli yang sangat banyak.
Banyaknya penjual dan
pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga
ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian,
pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada.
Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar
dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
2. Produk yang dijual
perusahaan adalah sejenis (homogen).
Produk yang ditawarkan
adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil
produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk
hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian
oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3. Perusahaan bebas
untuk masuk dan keluar.
Masing-masing penjual
ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut
sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan
berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli
sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total
produk yang terdapat di pasar.
4. Para pembeli dan
penjual memiliki informasi yang sempurna.
Para penjual dan
pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur
harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan
tidak memerlukan biaya yang besar (costless).
Koperasi Dalam Pasar Monopoli
Pasar monopoli (dari
bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana
hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini
adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Sebagai penentu harga
(price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan
cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang
diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya.
Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan
harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian
atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut
atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
Ciri-ciri Pasar
Monopoli :
1. Perusahaan penjual
atau yang menghasilkan produk hanya satu.
Sehingga konsumen tidak
dapat memperoleh produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan monopoli ini di
pengusaha atau produsen lainnya.
2. Tidak ada produk
substitusinya.
Artinya tidak dapat
digantikan penggunaannya oleh produk lain. Tidak ada produk lain yang serupa
serta dapat memberikan jasa yang diperlukan.
3. Konsumen produk yang
monopoli adalah banyak.
Sehingga yang bersaing
dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari
persaingan.
Dari sudut cakupan
monopoli, ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Contohnya :
Lokal : KUD adalah
sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk.
Regional : PDAM adalah
penyediaan air minu bersih yang dimonopoli oleh PDAM setempat.
Nasional : PLN adalah
monopoli di bidang pelayanan listrik
Koperasi dalam
pasar monopolistik
Pada pasar
monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun
pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli.
Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan
ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain,
dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya,
pasar sepeda motor di Indonesia.
Ciri-ciri Pasar
Monopolistik :
1. Penjual atau
pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam.
Misalnya produk rokok,
rokok diproduksi oleh banyak pengusaha, dan setiap pengusaha satu sama lain
bersaing secara tidak sempurna.
Produk yang ditawarkan
tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen
tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan
terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan
dan tipe lain dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan
para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya.
2. Ada produk
substitusinya.
Dapat digantikan
penggunaannya secara sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa
yang dapat memberikan kepuasan yang sama.
3. Keluar atau masuk ke
industri relative mudah.
4. Harga produk tidak
sama di semua pasar.
Tetapi berbeda-beda
sesuai dengan keinginan penjual, karena penjual atau pengusaha dalam pasar ini
adalah banyak sehingga konsumen yang harus menyesuaikan dalam hal “harga”.
5. Pengusaha dan
konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.
Tetapi persaingan
tersebut tidak sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak
hal. Produk pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistic,
ditentukan oleh konsumen produk tersebut dan bukan pengusahanya.
Koperasi dalam pasar monopsoni
Monopsoni adalah
kebalikan dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang
membeli produk yang dihasilkan.
Ciri-ciri pasar
monopsoni :
• Banyak terdapat
penjual atau produsen.
• Harga dan jumlah
kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh harga pasar.
• Sangat mudah untuk
masuk ke pasar
• Tidak butuh strategi
dan promosi untuk sukses
Koperasi Dalam Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah
pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan.
Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli,
setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan
permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari
tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan
produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk
menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Ciri-ciri pasar
Oligopoli:
1. Terdapat banyak
pembeli di pasar.
Umumnya dalam pasar
oligopoly adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan
kebutuhan sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum,
kendaraan bermotor, dan sebagainya.
2. Hanya ada beberapa
perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3. Umumnya adalah
penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja
(konglomerasi).
Karena ada
ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie
group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)
4 Produk yang dijual
bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan mengeluarkan
beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal
ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan
beberapa jenis produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoly
BAB12
Pembangunan Koperasi
Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
Pembangunan
Koperasi di Indonesia
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan
untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam
suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi
tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam
perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di
negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun
institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan
dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik
oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah
kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan
dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi
pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan
koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan
perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan
pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat
khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
Permasalahan
dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal,
dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan
anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia
dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal
koperasi.
*
Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat
koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada
sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja
sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang
berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah
sasaran yang benar.
*
Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan
koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan
pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana,
pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
Kunci
Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen
Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat
pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia.
Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru
dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15
tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja,
Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi
adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini
berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum
berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof.
Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah
kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di
bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang
usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan
faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga
masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci
maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk
meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara
manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat
tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin
besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang
profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan
ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan
yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas
tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat
dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan
Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat
bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan
manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
*
semua anggota diperlakukan secara adil,
*
didukung administrasi yang canggih,
*
koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi
yang lebih kuat dan sehat,
*
pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
*
petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan
hanya menunggu pembeli,
*
kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik
untuk kepentingan koperasi,
*
manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
*
memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota
dan pelanggan lainnya,
*
perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan
masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan
pengawas,
*
keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan
organisasi dalam jangka panjang,
*
selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
*
pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar