Sabtu, 10 November 2012

Pembahasan Tentang Ekonomi Kerakyatan Berbentuk Koperasi


BAB1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Bagi masyrakat di kota kota besar ataupun pedesaan lembaga koperasi sudah sangat tidak asing lagi, di Indonesia peranan koperasi sangatlah penting dan vital bagi pengusaha kecil menengah di Indonesia yang rata rata hanya memiliki modal yang relati sangatlah minim.maka tidak heran lagi jika kita menemukan koperasi berada di mana-mana mulai dari desa-desa pelosok hingga kota-kota besar di Indonesia,keberadaan koperasi di Indonesia sudah bagaikan Jamur di Musim hujan dan dapat kita temui di mana saja ,Jasa jasa penting koperasi sebenarnya sudah kita rasakan dalam berbagai hal mulai dari kekurangan modal usaha.kesulitan ekonomi hingga tidak sedikit orang yang memanfaatkan koperasi untuk mendapatakan pinjaman demi melunasi hutang-hutangnya pada rentenir /Lintah darat.
Koperasi sangat berperan penting ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses berlangsungnya perekonomian Indonesia ditengah masyarakat. Hampir setiap orang mengenal Koperasi. Walaupun Koperasi dipahami secara berbeda-beda oleh masyarakat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.Koperasi juga memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Inilah alasan saya memilih materi ini karena untuk mengetahui peranan koperasi bagi masyarakat.

1.2   Permasalahan
·         Apa saja Ciri Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan.?
·         Bagaimana cara mewujudkan kegiatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada metode Koperasi.?
·         Apa Sasaran dari tujuan system ekonomi kerakyatan dengan berbasis pada Koperasi.?
·         Bagaimana cara membangun demokrasi ekonomi dengan metode koperasi..?

1.3   Tujuan Penulisan
·         Untuk mengetahui apa yang di maksud ekonomi kerakyatan.
·         Untuk mengetahui seberapa besar peranan kontribusi koperasi dalam mewujudkan ekonomi yang pro rakyat.
·         Mengetahui langkah apa saja yang di lakukan koperasi untuk mewujudkan sistim ekonomi yang pro rakyat.
1.4   Metode Penulisan :
Metode yang di gunakan dalam penulisan ini adalah dengan studi pustaka lewat internet dan perpustakaan umum karenan dengan metode tersebut dapat memudahkan penulis mendapatkan informasi untuk mengembangkannya lagi menjadi sebuah tulisan yang lebih mudah di cerna oleh pembaca.
1.5   Sistematika Penulisan
Tulisan  Ini terdiri dari 3 bagian terdiri dari sebagai berikut :
·         BAB1 :Pendahuluan : Latar Belakang ,Rumusan Masalah,Tujuan penulisan,Metode serta Sistimatika penulisan
·         BAB2 terdiri  dari pembajasan materi dan ditutup oleh kesimpulan di BAB3.
BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Landasan Teori 
Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok Perekonomian, koperasi diartikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.Agar tujuan Koperasi (kes ejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.

Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.

Di Indonesia, meskipun konsep koperasi sudah dipayungi oleh undang-undang, tetapi tetap saja keberadaan koperasi belum bisa berjalan secara efektif. Dalam era otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi koperasi kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan dan diandalkan kekuatannya. Koperasi harus mereformasi dirinya, meninggalkan sifat-sifat koperasi sebagai koperasi pengurus menjadi koperasi anggota dalam arti kata sebenarnya. Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi, tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan atau kebutuhan anggota. Dengan perkataan lain setiap ‘produk’ atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan ‘restu’ atau persetujuan anggota dalam koperasi tersebut. Koperasi tidak berhak mencari keuntungan karena anggotalah yang mempunyai hak untuk mencari keuntungan yang harus menjadi lebih besar dengan bantuan koperasi.

Bersamaan dengan pembaruan praktik berkoperasi seperti itulah, yang kita harapkan akan lahir dan berkembang ilmu koperasi, yang merupakan ‘ilmu ekonomi baru’ di Indonesia, yang merupakan ilmu sosial ekonomi (social economics). Ilmu ekonomi baru ini merupakan ilmu ekonomi tentang bagaimana bekerja sama (coorporation) agar masyarakat Indonesia menjadi lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih adil, bukan sekedar masyarakat yang lebih efisien (melalui persaingan/kompetisi) yang ekonominya tumbuh cepat. Dalam tatanan ekonomi baru pihak pemerintah termasuk juga pemerintah daerah juga harus berperan aktif untuk menjaganya agar selalu dipatuhi aturan main dalam berekonomi yang akan menghasilkan sebesar-besar kemakmuran ekonomi rakyat. Otonomi daerah yang merupakan symbol kewenangan daerah untuk mengelolah sendiri ekonomi daerah harus dilengkapi dengan desentralisasi fiscal yang diatur secara serasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD, kesemuanya diarahkan pada kesejahteraan rakyat yang maksimal, agar rakyat pun dapat merasakannya dengan optimal.

2.2 Ekonomi Kerakyatan Dan Ciri Cirinya .
            Jika kita mendengar kata EKONOMI KERAKYATAN makan pastilah kita langsung teringat dengan janji janji para Cagub dan Cawagub yang bersaing meraih tampuk kepemimpinan di beberapa wilayah Indonesia ,Sebenernya apa sih yang di maksud EKONOMI KERAKYATAAN  itu.?
EKONOMI KERAKYATAAN
adalah identik dengan Ekonomi Pancasila, yaitu ekonomi yang digerakkan berdasarkan prinsip optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya teknologi, sumber daya permodalan, sumber daya manusia (pelaksana dan pakar) yang ada untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat banyak.
            CIRI CIRI EKONOMI KERAKYATAAN  :
Ekonomi kerakyatan dicirikan dari keberpihakan terhadap kepentingan rakyat banyak. Pemanfaatan sebesar-besarnya sumber daya alam, sumber daya teknologi, sumber daya pemodalan, dan sumber daya manusia untuk kesejahteraan rakyat keseluruhan.
Pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat diindikasikan dari beberapa ciri berikut :
(1) Alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) minimal 51% untuk program dan kegiatan yang mensejahterakan rakyat banyak.
(2) Keuntungan yang diperoleh negara dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) minimal 51% dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat banyak.
(3) Distribusi dana tersebut menyebar kesetiap desa di seluruh wilayah NKRI dengan variasi antar desa tidak lebih dari 10%.
(4) Mulai dialokasikan anggaran khusus untuk mengantisipasi peningkatan resiko gagal para petani akibat climate change yang mulai terjadi saat ini dengan terdistribusi keseluruh desa di Indonesia berupa Jaminan Keberhasilan Berusaha.
(5) Peningkatan proporsi Jaminan Sosial kepada Manula, Anjal, Orang Cacat, Pengemis, Gelandangan, Pemulung dan tenaga kerja yang belum mendapat kesempatan bekerja.
(6) Menerapkan pemberdayaan partisipatif yang lebih intensif.
(7) Luasan kepemilikan lahan untuk rakyat keseluruhan dengan variasi tidak lebih dari 10%.
Ciri-ciri diatas yang terangkup dalam suatu pembangunan ekonomi menjadikan pembangunan ekonomi tersebut disebut sebagai pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat atau disebut juga Ekonomi Kerakyatan.
Ciri lebih lanjut dari penerapan pembangunan ekonomi kerakyatan adalah rendahnya prosentase masyarakat yang tergolong miskin atau berpendapatan kurang dari $ 2 per hari, yaitu nilai prosentase masyarakat miskinnya kurang dari 5%.
2.3 Tujuan dan peranan koperasi dalam masyarakat.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini  sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja  peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Tujuannya antara lain adalah :
·         memajukan kesejahteraan para anggota koperasi
·         memajukan kesejahteraan masyarakat sekitat koperasi karena masyarakat bias meminjam uang pada koperasi untuk membuka usaha
·         membantu pemerintah membangun tatanan ekonomi pada masyarakat kecil
2.4 Cara Menerapkan Ekonomi Kerakyatan dengan metode Koperasi
 Seperti yang telah kita ketahui Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi:
·         Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang bergerak dibidang simpanan dan pinjaman.
·         Koperasi Konsumen adalah Koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
·         Koperasi Produsen adalah Koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
·         Koperasi Jasa adalah Koperasi yang bergerak dibidang usaha jasa lainnya.
Dari penjelasan di atas dapat di ketahui pada dasarnya konsep dari pendirian koperasi itu sendiri adalah untuk terciptanya Ekonomi kerakyatan di mana di katakana bahwa ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Dalam ekonomi kerakyatan produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perseorangan. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Untuk Ekonomi Kerakyatan sendiri ada 1 jenis koperasi yang sangat cocok untuk Demokrasi ekonomi ini sendiri yaitu Koperasi Simpan Pinjam atau biasa di sebut kopsi, mengapa demikian di sebutkan bahwa koperasi simpan pinjam sangatlah cocok untuk Ekonomi Kerakyatan adalah sebagai berikut :
Koperasi Simpan Pinjam Jasa dididirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional. Untuk menanggulangi kesulitan tersebut pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A.Djunaid (Alm) seorang Tokoh Koperasi Nasional, diadakan pertemuan yang terdiri dari tokoh masyarakat dari ketiga etnis : pribumi, keturunan china dan keturunan arab. Mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya dalam bidang simpan pinjam. Dan atas dasar kesepakatan, koperasi tersebut diberi nama “JASA” dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota,gerakan koperasi, masyarakat, lingkungan dan pemerintah. Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Jasa mendapat predikat “Koperasi Kesatuan Bangsa”. Kospin Jasa mempunyai Visi dan Misi dalam mengembangkan  usahanya di dunia Perekonomian global, visinya adalah Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia sedangkan Misi atau Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :

·         Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
·         Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
·         Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
Dalam setiap Badan Usaha mempunyai pengelolaan atau manajerial guna mencapai tujuan yang dicapai dan hasil yang diharapkan. Kospin Jasa mempunyai Sistem Pengelolaan atau Manajerial yaitu sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sbegai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada. Operasional sehari-hari dipegang / dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari : Kepala Divisi Pengelolaan Dana, Kepala Divisi Operasional dan Pemasaran, Kepala Divisi Pinjaman dan Kepala Divisi Pengawasan dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan pimpinan cabang beserta staf-staf. Untuk mengefektifkan kerja telah diangkat asisten pengurus. Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan yang telah lalu dan menetapkan kebijakan – kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh divisi pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk internal control unit (ICU).
Bukan hanya itu, Kospin Jasa juga memiliki program pembinaan anggota dalam rangka menjalankan prinsip pengembangan Koperasi sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 1992, Pasal 5 ayat 2 yaitu tentang Pendidikan Perkoperasian. Pembinaan terhadap anggota dilakukan dalam pertemuan dengan para anggota secara berkesinambungan dan bergantian di kantor-kantor cabang. Demikian pula pembinaan anggota dilakukan secara efektif pada moment pembukaan tabungan SAFARI (Sadar manfaat koperasi) yang diadakan 1 (satu) bulan sekali secara berpindah-pindah dan tabungan PUNDI ARTA JASA baik di kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Jasa maupun di daerah wisata, yang merupakan forum tatap muka antar anggota dengan pengelola Koperasi Simpan Pinjam Jasa. Forum ini dapat dimanfaatkan oleh anggota yang mempunyai keterkaitan usaha satu sama lainya, disamping sebagai salah satu sarana promosi bagi produk-produk Koperasi Simpan Pinjam Jasa. Pembinaan usaha anggota dilakukan pula melalui penerbitan direktori bisnis anggota Kospin Jasa, yang merupakan promosi produk usaha anggota baik kepada sesama anggota maupun mitra usaha, disamping penerbitan majalah MASA sebagai media informasi dan komunikasi usaha kecil dan menengah serta ekonomi syariah. Dan bagi anggota yang memiliki produk unggulan dapat lebih memperluas jaringan pemasarannya melalui website (www.kospinjasa.com).
Berdasarkan keterangan di atas didalam proses manajerial Kospin Jasa terdapat Tiga Ciri Pokok atau Tiga Sehat yaitu :
a)      Sehat Organisasi
·         Adanya kesadaran para anggota untuk kegiatan Koperasi.
·         Adanya kesadaran Koperasi untuk hidup atas dasar anggaran dasarnya.
·         Semua komponen yang ada pada Koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
·         Check and Balanced, dengan adanya pengawasan melalui divisi pengawasan dan internal control unit (ICU), otoritas yang berlebihan dapat diminimalisir.
b)      Sehat usaha
·         Kegiatan usahanya dijalankan berdasar atas asas dan tujuan Koperasi.
·         Usaha berjalan secara kontinu.
·         SHU dibagi sesuai dengan jasa anggota (berkeadilan).
·         Dapat dicapai tingkat efisiensi sesuai dengan rencana.
c)      Sehat Mental
·         Adanya kesadaran para pengurus dan anggota akan tanggung jawab pada Koperasi.
·         Tidak semata-mata berfikir kebendaan (materialistis), tetapi nilai sosial dan nilai kemanusiaan lebih diutamakan.
·         Kejujuran dan keadilan dalam kegiatan pengurus dan anggota yaitu adanya pengawasan melalui divisi pengawasan dan internal control unit (ICU).
·         Dengan adanya pengawasan melalui divisi pengawasan dan internal control unit (ICU), proses pelaksanaan dapat dipantau sesuai dengan perkembangan untuk menjadi dasar evaluasi dan revisi.
·         Adanya program pendidikan yang dilakukan secara berkelanjutan (melalui pembinaan).
·         Adanya pengabdian kepada masyarakat.
·         Dapat mempertinggi kesejahteraan anggota, baik secara material dan spiritual.

Tiga Ciri Pokok atau Tiga Sehat yang dimiliki oleh Kospin Jasa memperlihatkan bahwa Kospin Jasa layak menjadi “Pilar” guna mewujudkan Sistem Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi dalam rangka menjawab tantangan dan ancaman globalisasi dan liberalisasi Ekonomi yang mengakibatkan tekanan Ekonomi sehingga menimbulkan kemiskinan dan pengagguran.


BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian negara.
Dengan adanya koperasi, terutama bagi rakyat-rakyat kecil sangatlah penting, karena, mulai dari petani yang memerlukan pupuk dan alat pertanian, nelayan yang memerlukan alat – alat pelayaran, serta para pengusaha kecil yang mempunyai modal terbatas bias meminjam modal kepada koperasi. Jadi koperasi di sana sangatlah menolong masyarakat, karena pelayanan yang diberikan  koperasi sangatlah banyak dan ikut membantu mensejahterakan masyarakat serta para anggotanya , Jadi koperasi sangatlah membantu pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan masyarakat dan anggotanyanya. Serta berperan besar untuk perubahan ekonomi pada masyarakat. Dan dari keterangan di atas dapat kita ketahui bahwa koperasi simpan pinjam merupakan jenis koperasi yang sangat lah cocok untuk Indonesia.


3.2 Daftar Pustaka
·         Makalah Kuliah Umum Ekonomi Syariah.Ambarwati, Septiana. 2008 . Kemandirian Ekonomi Dalam Proses Pembangunan.Surabaya.

·         Baswir,R Ekonomi Kerakyatan Vs Neoliberalisme. Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM.
·         Ismawanto. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA . Surakarta. Graha Ilmu

·         Kartasasmita, Ginandjar. 2001. Membangun Ekonomi Rakyat Untuk Mewujudkan Indonesia Baru Yang Dicita-citakan. Bandung. Jurnal Mahasiswa Pesundan.

·         Soesilo, M. Iskandar.­­ Pengertian Koperasi. Makalah Koperasi.
·         Moerdiono. 1992 .Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian . Jakarta. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116. Sekertaris Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar