BAB1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bagi masyrakat di kota
kota besar ataupun pedesaan lembaga koperasi sudah sangat tidak asing lagi, di
Indonesia peranan koperasi sangatlah penting dan vital bagi pengusaha kecil
menengah di Indonesia yang rata rata hanya memiliki modal yang relati sangatlah
minim.maka tidak heran lagi jika kita menemukan koperasi berada di mana-mana
mulai dari desa-desa pelosok hingga kota-kota besar di Indonesia,keberadaan
koperasi di Indonesia sudah bagaikan Jamur di Musim hujan dan dapat kita temui
di mana saja ,Jasa jasa penting koperasi sebenarnya sudah kita rasakan dalam
berbagai hal mulai dari kekurangan modal usaha.kesulitan ekonomi hingga tidak
sedikit orang yang memanfaatkan koperasi untuk mendapatakan pinjaman demi
melunasi hutang-hutangnya pada rentenir /Lintah darat.
Koperasi sangat berperan
penting ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses berlangsungnya
perekonomian Indonesia ditengah masyarakat. Hampir setiap orang mengenal
Koperasi. Walaupun Koperasi dipahami secara berbeda-beda oleh masyarakat.
Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan
berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para
anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para
anggotanya.Koperasi juga memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan
memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Inilah alasan saya
memilih materi ini karena untuk mengetahui peranan koperasi bagi masyarakat.
1.2 Permasalahan
·
Apa saja Ciri Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan.?
·
Bagaimana cara mewujudkan kegiatan ekonomi kerakyatan yang
berbasis pada metode Koperasi.?
·
Apa Sasaran dari tujuan system ekonomi kerakyatan dengan berbasis
pada Koperasi.?
·
Bagaimana cara membangun demokrasi ekonomi dengan metode koperasi..?
1.3 Tujuan Penulisan
·
Untuk mengetahui apa yang di maksud ekonomi kerakyatan.
·
Untuk mengetahui seberapa besar peranan kontribusi koperasi dalam
mewujudkan ekonomi yang pro rakyat.
·
Mengetahui langkah apa saja yang di lakukan koperasi untuk
mewujudkan sistim ekonomi yang pro rakyat.
1.4 Metode Penulisan :
Metode yang di gunakan
dalam penulisan ini adalah dengan studi pustaka lewat internet dan perpustakaan
umum karenan dengan metode tersebut dapat memudahkan penulis mendapatkan informasi
untuk mengembangkannya lagi menjadi sebuah tulisan yang lebih mudah di cerna
oleh pembaca.
1.5 Sistematika Penulisan
Tulisan Ini terdiri dari 3 bagian terdiri dari
sebagai berikut :
·
BAB1 :Pendahuluan : Latar Belakang ,Rumusan Masalah,Tujuan
penulisan,Metode serta Sistimatika penulisan
·
BAB2 terdiri dari
pembajasan materi dan ditutup oleh kesimpulan di BAB3.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Landasan Teori
Menurut
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok Perekonomian, koperasi
diartikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan
orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur.Agar tujuan Koperasi (kes ejahteraan anggota dan
masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital
dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi
merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan
kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK)
merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian Indonesia. Hal
ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang
memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh
karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara
pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan
daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
Dalam
peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam
menciptakan lapangan kerja. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung
kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian
terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi
tersebut.
Di
Indonesia, meskipun konsep koperasi sudah dipayungi oleh undang-undang, tetapi
tetap saja keberadaan koperasi belum bisa berjalan secara efektif. Dalam era
otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa
percaya diri bahwa melalui organisasi koperasi kegiatan ekonomi rakyat dapat
diperhitungkan dan diandalkan kekuatannya. Koperasi harus mereformasi dirinya,
meninggalkan sifat-sifat koperasi sebagai koperasi pengurus menjadi koperasi
anggota dalam arti kata sebenarnya. Jika koperasi benar-benar merupakan
koperasi, tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan
langsung dengan kepentingan atau kebutuhan anggota. Dengan perkataan lain
setiap ‘produk’ atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan ‘restu’ atau
persetujuan anggota dalam koperasi tersebut. Koperasi tidak berhak mencari
keuntungan karena anggotalah yang mempunyai hak untuk mencari keuntungan yang
harus menjadi lebih besar dengan bantuan koperasi.
Bersamaan
dengan pembaruan praktik berkoperasi seperti itulah, yang kita harapkan akan
lahir dan berkembang ilmu koperasi, yang merupakan ‘ilmu ekonomi baru’ di
Indonesia, yang merupakan ilmu sosial ekonomi (social economics). Ilmu ekonomi
baru ini merupakan ilmu ekonomi tentang bagaimana bekerja sama (coorporation)
agar masyarakat Indonesia menjadi lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih
adil, bukan sekedar masyarakat yang lebih efisien (melalui
persaingan/kompetisi) yang ekonominya tumbuh cepat. Dalam tatanan ekonomi baru
pihak pemerintah termasuk juga pemerintah daerah juga harus berperan aktif
untuk menjaganya agar selalu dipatuhi aturan main dalam berekonomi yang akan
menghasilkan sebesar-besar kemakmuran ekonomi rakyat. Otonomi daerah yang
merupakan symbol kewenangan daerah untuk mengelolah sendiri ekonomi daerah
harus dilengkapi dengan desentralisasi fiscal yang diatur secara serasi oleh
pemerintah daerah bersama DPRD, kesemuanya diarahkan pada kesejahteraan rakyat
yang maksimal, agar rakyat pun dapat merasakannya dengan optimal.
2.2 Ekonomi Kerakyatan Dan Ciri Cirinya .
Jika
kita mendengar kata EKONOMI KERAKYATAN makan pastilah kita langsung teringat
dengan janji janji para Cagub dan Cawagub yang bersaing meraih tampuk
kepemimpinan di beberapa wilayah Indonesia ,Sebenernya apa sih yang di maksud
EKONOMI KERAKYATAAN itu.?
EKONOMI KERAKYATAAN
adalah identik
dengan Ekonomi Pancasila, yaitu ekonomi yang digerakkan berdasarkan prinsip
optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya teknologi, sumber daya
permodalan, sumber daya manusia (pelaksana dan pakar) yang ada untuk
sebesar-besarnya kepentingan rakyat banyak.
CIRI
CIRI EKONOMI KERAKYATAAN :
Ekonomi kerakyatan dicirikan dari
keberpihakan terhadap kepentingan rakyat banyak. Pemanfaatan sebesar-besarnya
sumber daya alam, sumber daya teknologi, sumber daya pemodalan, dan sumber daya
manusia untuk kesejahteraan rakyat keseluruhan.
Pembangunan ekonomi
yang berpihak kepada rakyat diindikasikan dari beberapa ciri berikut :
(1) Alokasi anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD) minimal 51% untuk program dan kegiatan yang mensejahterakan rakyat
banyak.
(2) Keuntungan yang
diperoleh negara dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) minimal 51% dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat banyak.
(3) Distribusi dana
tersebut menyebar kesetiap desa di seluruh wilayah NKRI dengan variasi antar
desa tidak lebih dari 10%.
(4) Mulai
dialokasikan anggaran khusus untuk mengantisipasi peningkatan resiko gagal para
petani akibat climate change yang mulai terjadi saat ini dengan terdistribusi
keseluruh desa di Indonesia berupa Jaminan Keberhasilan Berusaha.
(5) Peningkatan
proporsi Jaminan Sosial kepada Manula, Anjal, Orang Cacat, Pengemis,
Gelandangan, Pemulung dan tenaga kerja yang belum mendapat kesempatan bekerja.
(6) Menerapkan
pemberdayaan partisipatif yang lebih intensif.
(7) Luasan
kepemilikan lahan untuk rakyat keseluruhan dengan variasi tidak lebih dari 10%.
Ciri-ciri diatas yang
terangkup dalam suatu pembangunan ekonomi menjadikan pembangunan ekonomi
tersebut disebut sebagai pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat atau
disebut juga Ekonomi Kerakyatan.
Ciri
lebih lanjut dari penerapan pembangunan ekonomi kerakyatan adalah rendahnya
prosentase masyarakat yang tergolong miskin atau berpendapatan kurang dari $ 2
per hari, yaitu nilai prosentase masyarakat miskinnya kurang dari 5%.
2.3 Tujuan dan peranan koperasi dalam masyarakat.
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan
antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran koperasi dalam
memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat
meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja peranan yang dilakukan koperasi juga dapat
membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Tujuannya
antara lain adalah :
·
memajukan kesejahteraan para anggota koperasi
·
memajukan kesejahteraan masyarakat sekitat koperasi karena
masyarakat bias meminjam uang pada koperasi untuk membuka usaha
·
membantu pemerintah membangun tatanan ekonomi pada masyarakat
kecil
2.4 Cara Menerapkan Ekonomi Kerakyatan dengan metode Koperasi
Seperti yang telah kita ketahui Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Jenis-Jenis
Koperasi
Koperasi
secara umum dapat dikelompokkan menjadi:
·
Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang bergerak dibidang
simpanan dan pinjaman.
·
Koperasi Konsumen adalah Koperasi beranggotakan para konsumen
dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
·
Koperasi Produsen adalah Koperasi beranggotakan para pengusaha
kecil menengah (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan
penolong untuk anggotanya.
·
Koperasi Jasa adalah Koperasi yang bergerak dibidang usaha jasa
lainnya.
Dari
penjelasan di atas dapat di ketahui pada dasarnya konsep dari pendirian
koperasi itu sendiri adalah untuk terciptanya Ekonomi kerakyatan di mana di
katakana bahwa ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berasas
kekeluargaan, berkedaulatan rakyat dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh
pada ekonomi rakyat. Dalam ekonomi kerakyatan produksi dikerjakan oleh semua
untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perseorangan. Sebab
itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Untuk
Ekonomi Kerakyatan sendiri ada 1 jenis koperasi yang sangat cocok untuk
Demokrasi ekonomi ini sendiri yaitu Koperasi Simpan Pinjam atau biasa di sebut
kopsi, mengapa demikian di sebutkan bahwa koperasi simpan pinjam sangatlah
cocok untuk Ekonomi Kerakyatan adalah sebagai berikut :
Koperasi Simpan Pinjam Jasa dididirikan oleh para pengusaha
kecil dan menengah pada dekade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi
kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya mereka
mengelola usahanya secara tradisional. Untuk menanggulangi kesulitan tersebut
pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A.Djunaid (Alm) seorang Tokoh
Koperasi Nasional, diadakan pertemuan yang terdiri dari tokoh masyarakat dari
ketiga etnis : pribumi, keturunan china dan keturunan arab. Mereka sepakat
membentuk koperasi yang usahanya dalam bidang simpan pinjam. Dan atas dasar
kesepakatan, koperasi tersebut diberi nama “JASA” dengan harapan agar dapat
memberikan jasa dan manfaat bagi anggota,gerakan koperasi, masyarakat,
lingkungan dan pemerintah. Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan
secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan
agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk
memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah
koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Jasa mendapat predikat “Koperasi
Kesatuan Bangsa”. Kospin Jasa mempunyai Visi dan Misi dalam mengembangkan
usahanya di dunia Perekonomian global, visinya adalah Terwujudnya Koperasi
Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam
membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia sedangkan Misi atau Upaya
untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai
berikut :
·
Mengajak seluruh
potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan
agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam
membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
·
Membantu para pedagang
kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga
dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
·
Turut membantu
pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif
dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan
koperasi lainnya.
Dalam setiap Badan
Usaha mempunyai pengelolaan atau manajerial guna mencapai tujuan yang dicapai
dan hasil yang diharapkan. Kospin Jasa mempunyai Sistem Pengelolaan atau
Manajerial yaitu sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat
anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota
untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus
bertindak sbegai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang
berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa
pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dipegang / dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang
terdiri dari : Kepala Divisi Pengelolaan Dana, Kepala Divisi Operasional dan
Pemasaran, Kepala Divisi Pinjaman dan Kepala Divisi Pengawasan dengan dibantu
oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan pimpinan cabang beserta staf-staf. Untuk
mengefektifkan kerja telah diangkat asisten pengurus. Manajemen setiap bulan
mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan yang telah lalu dan
menetapkan kebijakan – kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang.
Sistem pengawasan intern dilakukan oleh divisi pengawasan yang dibantu oleh
beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk internal
control unit (ICU).
Bukan
hanya itu, Kospin Jasa juga memiliki program pembinaan anggota dalam rangka
menjalankan prinsip pengembangan Koperasi sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun
1992, Pasal 5 ayat 2 yaitu tentang Pendidikan Perkoperasian. Pembinaan terhadap
anggota dilakukan dalam pertemuan dengan para anggota secara berkesinambungan
dan bergantian di kantor-kantor cabang. Demikian pula pembinaan anggota
dilakukan secara efektif pada moment pembukaan tabungan SAFARI (Sadar manfaat
koperasi) yang diadakan 1 (satu) bulan sekali secara berpindah-pindah dan
tabungan PUNDI ARTA JASA baik di kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Jasa
maupun di daerah wisata, yang merupakan forum tatap muka antar anggota dengan
pengelola Koperasi Simpan Pinjam Jasa. Forum ini dapat dimanfaatkan oleh
anggota yang mempunyai keterkaitan usaha satu sama lainya, disamping sebagai
salah satu sarana promosi bagi produk-produk Koperasi Simpan Pinjam Jasa.
Pembinaan usaha anggota dilakukan pula melalui penerbitan direktori bisnis
anggota Kospin Jasa, yang merupakan promosi produk usaha anggota baik kepada
sesama anggota maupun mitra usaha, disamping penerbitan majalah MASA sebagai
media informasi dan komunikasi usaha kecil dan menengah serta ekonomi syariah.
Dan bagi anggota yang memiliki produk unggulan dapat lebih memperluas jaringan
pemasarannya melalui website (www.kospinjasa.com).
Berdasarkan keterangan
di atas didalam proses manajerial Kospin Jasa terdapat Tiga Ciri Pokok atau
Tiga Sehat yaitu :
a)
Sehat Organisasi
·
Adanya kesadaran para
anggota untuk kegiatan Koperasi.
·
Adanya kesadaran
Koperasi untuk hidup atas dasar anggaran dasarnya.
·
Semua komponen yang
ada pada Koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
·
Check and Balanced,
dengan adanya pengawasan melalui divisi pengawasan dan internal control unit
(ICU), otoritas yang berlebihan dapat diminimalisir.
b)
Sehat usaha
·
Kegiatan usahanya
dijalankan berdasar atas asas dan tujuan Koperasi.
·
Usaha berjalan secara
kontinu.
·
SHU dibagi sesuai
dengan jasa anggota (berkeadilan).
·
Dapat dicapai tingkat
efisiensi sesuai dengan rencana.
c)
Sehat Mental
·
Adanya kesadaran para
pengurus dan anggota akan tanggung jawab pada Koperasi.
·
Tidak semata-mata
berfikir kebendaan (materialistis), tetapi nilai sosial dan nilai kemanusiaan
lebih diutamakan.
·
Kejujuran dan keadilan
dalam kegiatan pengurus dan anggota yaitu adanya pengawasan melalui divisi
pengawasan dan internal control unit (ICU).
·
Dengan adanya
pengawasan melalui divisi pengawasan dan internal control unit (ICU), proses
pelaksanaan dapat dipantau sesuai dengan perkembangan untuk menjadi dasar
evaluasi dan revisi.
·
Adanya program
pendidikan yang dilakukan secara berkelanjutan (melalui pembinaan).
·
Adanya pengabdian
kepada masyarakat.
·
Dapat mempertinggi
kesejahteraan anggota, baik secara material dan spiritual.
Tiga
Ciri Pokok atau Tiga Sehat yang dimiliki oleh Kospin Jasa memperlihatkan bahwa
Kospin Jasa layak menjadi “Pilar” guna mewujudkan Sistem Ekonomi Kerakyatan
Berbasis Koperasi dalam rangka menjawab tantangan dan ancaman globalisasi dan
liberalisasi Ekonomi yang mengakibatkan tekanan Ekonomi sehingga menimbulkan
kemiskinan dan pengagguran.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi
ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting untuk membantu masyarakat itu
sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian
negara.
Dengan
adanya koperasi, terutama bagi rakyat-rakyat kecil sangatlah penting, karena,
mulai dari petani yang memerlukan pupuk dan alat pertanian, nelayan yang
memerlukan alat – alat pelayaran, serta para pengusaha kecil yang mempunyai
modal terbatas bias meminjam modal kepada koperasi. Jadi koperasi di sana
sangatlah menolong masyarakat, karena pelayanan yang diberikan koperasi sangatlah banyak dan ikut membantu
mensejahterakan masyarakat serta para anggotanya , Jadi koperasi sangatlah
membantu pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan
masyarakat dan anggotanyanya. Serta berperan besar untuk perubahan ekonomi pada
masyarakat. Dan dari keterangan di atas dapat kita ketahui bahwa koperasi
simpan pinjam merupakan jenis koperasi yang sangat lah cocok untuk Indonesia.
3.2 Daftar Pustaka
·
Makalah Kuliah Umum Ekonomi Syariah.Ambarwati, Septiana. 2008 . Kemandirian
Ekonomi Dalam Proses Pembangunan.Surabaya.
·
Baswir,R Ekonomi Kerakyatan Vs Neoliberalisme. Tim Ahli Pusat
Studi Ekonomi Kerakyatan UGM.
·
Ismawanto. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA . Surakarta. Graha Ilmu
·
Kartasasmita, Ginandjar. 2001. Membangun Ekonomi Rakyat Untuk
Mewujudkan Indonesia Baru Yang Dicita-citakan. Bandung. Jurnal
Mahasiswa Pesundan.
·
Soesilo, M. Iskandar. Pengertian Koperasi. Makalah Koperasi.
·
Moerdiono. 1992 .Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian . Jakarta. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR
116. Sekertaris Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar